
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial Rp (35), warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka diketahui melukai korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala anak tersebut.
Korban yang merupakan bocah laki-laki saat ini berada dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Batam. Setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik. Ia kini mulai ceria kembali, meskipun trauma akibat kejadian tersebut masih membekas dalam dirinya.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelaku menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Tidak ditemukan indikasi kelainan jiwa pada pelaku. Semua tindakan yang dilakukannya merupakan kesadaran penuh,” katanya dalam konferensi pers yang dimuat Batampos.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Ia mengaku saat itu marah karena korban menolak untuk mandi. Dalam keadaan emosi, pelaku menakut-nakuti anak tersebut dengan sebilah parang. Namun, karena gerakan refleks yang tidak terkendali, senjata tajam itu akhirnya melukai kepala korban.
Pelaku bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban, diketahui sehari-harinya bekerja sebagai pengamen. Mereka tinggal di kawasan Kampung Madani, Batam, dan sering bergantian bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang bekerja mengamen dan tidak berada di rumah.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan, ibu korban tetap diizinkan menjenguk dan mendampingi anaknya selama masa pemulihan. Pihak PPA memberi ruang kepada korban untuk tetap dekat dengan ibunya sebagai bentuk dukungan psikologis. Kehadiran ibu diharapkan mampu mempercepat pemulihan mental sang anak.
Saat ini, ayah tiri korban telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki ancaman hukuman berat. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius demi memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
Diketahui sebelumnya, korban sempat dirawat intensif di rumah sakit setelah dibawa oleh kedua orangtuanya. Namun, tak lama setelah menyerahkan korban kepada petugas medis, keduanya justru pergi meninggalkan rumah sakit tanpa memberikan informasi lanjutan, menimbulkan kecurigaan dari pihak rumah sakit.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan ayah tiri korban. Namun, saat diminta kembali ke rumah sakit, ia menolak dengan alasan tidak memiliki uang untuk biaya pengobatan. Penolakan ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa keluarga korban tengah menyembunyikan sesuatu terkait penyebab luka sang anak.
“Kami serius menangani kasus ini, apalagi korbannya adalah anak kecil yang tidak berdaya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral.*