Anak Tiri di Batam Dihamili Buruh Bangunan Penderita HIV

Anak Tiri di Batam Dihamili Buruh Bangunan Penderita HIV

17 Maret 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang buruh bangunan Abb, di Batam mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV.

Sakit yang diderita Abb, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.

Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Abb, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.

Sementara di tempat tinggal saat itu, hanya ada Abb dan anak tirinya. Istri Abb sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Abb sudah mencabuli gadis belia itu sejak 2018 lalu.

Kini, Abb sudah mendekam di tahanan Polresta Barelang. Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Berkas penyidikan dugaan pencabulan yang dilakukan Abb telah dilimpahkan polisi penyidik ke Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanoel mengatakan perkara Abb sudah proses tahap 2. Penyidikan polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

“Sudah proses tahap 2 kemarin, tersangka kami titip di Polres, jadi dalam proses administrasi untuk nantinya dilimpah ke pengadilan,” kata Noel seperti dimuat Batampos.

Dijelaskan Noel, dari hasil pemeriksaan ternyata Abb positif HIV dan penyakit kelamin sipilis. Pencabulan yang dilakukan Abbas sudah berulang kali, hingga sangat putri hamil 5 bulan.

“Tersangka positif HIV dan sipilis, korban saat ini hamil 5 bulan, dicabuli sejak 2018 sampai 2023, jadi sudah hampir setiap saat dicabuli,” jelas Noel.

Masih kata Noel, awal pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Korban diancam untuk melayani nafsu bejat tersangka.

“Korban sudah gak sekolah lagi,” kata Noel.

Atas perbuatanya, Abb dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan anak di bawah umur. Ancaman pidana yakni 15 tahun penjara.*