ASN Pemko Batam Tersangka Perusakan Mobil, Longgarkan Baut Roda

15 September 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dilaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Asrul Lisal (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. 

Ia diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil seorang warga dengan cara melonggarkan baut roda kendaraan. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). 

Perbuatan Asrul dinilai bukan hanya merusak properti, tetapi lebih dari itu, membahayakan keselamatan jiwa sang pemilik mobil dan juga pengguna jalan lain.

Kuasa hukum korban, Hasanuddin Muda, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang. 

"Kami apresiasi Polresta Barelang, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah ditetapkan, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Ahad, 14 September 2025. 

Hasanuddin menegaskan bahwa aksi melonggarkan baut roda adalah tindakan yang sangat serius. 

"Kalau baut roda terlepas saat kendaraan melaju, bukan hanya korban yang celaka, tapi juga pengguna jalan lainnya. Ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan ancaman nyawa," tegasnya. 

Ia juga menyoroti status tersangka sebagai seorang ASN. "ASN seharusnya memberi contoh yang baik. Jika ada oknum yang justru melakukan perbuatan kriminal, maka pimpinan Pemko Batam perlu memberi perhatian dan sikap tegas," tambah Hasan. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam. 

"Saya akan koordinasi dengan BKPSDM untuk mengatasi permasalahan ini secara detail. Tentunya kami menyerahkan penyelesaiannya melalui proses hukum yang berlaku," kata Firmansyah.*