Begal Sadis di Nongsa Batam Dibekuk Polisi

Begal Sadis di Nongsa Batam Dibekuk Polisi

19 Mei 2024
Pelaku begal yang berhasil ditangkap personel Polresta Barelang/Batamnews.com

Pelaku begal yang berhasil ditangkap personel Polresta Barelang/Batamnews.com

RIAU1.COM - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NE (44) di Kawasan Nongsa, Kota Batam berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, yang dimuat Batamnews mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Bermula pada Kamis, 17 April 2024 pukul 18.10 WIB, seorang korban berinisial PS memarkirkan mobil di pinggir jalan Kavling Nongsa Blok U RT 003 RW 003, Kelurahan Sambau.

"Saat korban turun dari mobil dan hendak menyeberang jalan menuju rumahnya, tiba-tiba tas tangan yang dibawanya ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan sepeda motor matic," sebut Kapolsek, Sabtu, 18 Mei 2024.

Lalu, korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret sejauh 2 meter dan terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, KTP, dan barang berharga lainnya dengan kerugian total Rp13,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergera mencari pelaku. Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan Polsek Nongsa dan Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi keberadaan pelaku di Pasar Buah Jodoh.

"Saat hendak menangkap pelaku, dia berusaha melarikan diri. Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.

Dalam interogasi, NE mengaku sebagai pelaku curas tersebut. Dia juga diketahui pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di Batam dan pernah ditangkap di wilayah Dumai.

"Target pelaku biasanya ibu-ibu yang membawa tas samping. Sebelum beraksi, dia mengikuti korban terlebih dulu hingga lengah," tutur Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*