Dijanjikan Dapat Pekerjaan, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Perkosaan

Dijanjikan Dapat Pekerjaan, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Perkosaan

28 Februari 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - MG (55) penghuni salah satu hotel di Lubukbaja belum lama ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Pria paruh baya tersebut dilaporkan atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa.

MG diduga memperkosa MS, 27 di tempat tinggalnya pada November tahun lalu. Dalam aksinya, pelaku memaksa korban dengan cara mencekik dan membantingnya ke lantai.

“Pelaku dan korban ini baru kenal. Kemudian pelaku mengajaknya ke hotel. Pelaku tinggal di hotel itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman seperti dimuat Batampos.

Lalu Rahman menjelaskan kasus rudapaksa tersebut bermula saat keduanya berkenalan di media sosial (medsos). Kemudian korban meminta pekerjaan kepada pelaku yang berprofesi usaha pertokoan tersebut.

“Pelaku dan korban bertemu di TOP 100 Jodoh. Korban ini statusnya lagi mencari pekerjaan,” sebut Rahman.

Rahman juga menjelaskan, usai memperkosa, korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, pelaku mengancam tidak memberikan pekerjaan terhadap korban.

“Korban merasa sudah dimanfaatkan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini,” sebut Rahman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.*