Tersangka korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri/Antara
RIAU1.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri Tahun Anggaran 2022. Tiga tersangka yakni HT, DO dan AT langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan, tiga tersangka yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku pihak swasta, langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
“Hari ini (kemarin, red), kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI,” kata Teguh, Senin (9/12) yang dimuat Batampos.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebut dia, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,08 miliar.
“Saat penyidikan, salah seorang tersangka yakni HT mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp527 juta kepada penyidik,” jelas Kepala Kejati Kepri.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom menambahkan, dalam dugaan korupsi tersebut, tersangka HT bertindak sebagai penyedia jasa. DO selaku PPK dan AT selaku pihak swasta yang ikut terlibat.
Saat penyelidikan, lanjut Mukharom, penyidik menemukan bahwa pembangunan studio TVRI dengan anggaran hampir Rp9,8 miliar tersebut, tidak sesuai spesifikasi.
“Berdasarkan keterangan ahli, bangunan itu (studio TVRI) tidak layak pakai dan berbahaya karena tidak sesuai spesifikasi,"sebut Mukharom.