KKP Batam Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal di Bawah Umur

KKP Batam Gagalkan Pengiriman 2 PMI Ilegal di Bawah Umur

10 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pengiriman anak di bawah umur yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural berhasil digagalkan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Tarigan, seperti dimuat Batampos, peristiwa tersebut terbongkar usai pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Pos Pelabuhan Batam Centre bahwa terjadi dugaan peristiwa pidana pemberangkatan PMI non-prosedural tujuan Malaysia.

Di pelabuhan polisi mengamankan Aston Panjaitan dan Midun yang bertugas dalam membantu mengurus proses pemberangkatan CPMI tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Ya kedua korban yang akan diberangkatkan ini di bawah umur yakni AK, 16, dan IM, 17,” ujar Tarigan, Jumat (10/3).

Dari hasil interogasi polisi, awalnya kedua anak di bawah umur ini akan di berangkatkan ke Malaysia melalui Dumai.

Namun karena di sana ada penindakan PMI, selanjutnya kedua pelaku mengarahkan agar memberangkatkan melalui Kota Batam.

“Pelaku khawatir karena ada penindakan PMI di Dumai maka dibawa ke Batam. Nginap satu malam di Batam selanjutmya esok hari kedua korban di bawa ke Pelabuhan Internasional Batam Center,” terang Kapolsek.

Sementara itu satu orang pelaku lainnya yakni T berhasil lolos karena sudah naik ke kapal tujuan Malaysia.

Sedangkan kedua korban dicegat pihak imigrasi karena curiga dengan gerak gerik korban dan juga keduanya terlihat masih di bawah umur.

“Sebenarnya pelaku ada 3 orang. Namun satu lagi (DPO) berhasil naik kapal duluan, ” terang Iptu Jaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah paspor, tiket dan handphone. Di Malaysia kedua korban dijanjikan ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Selain itu AK tidak dimintai biaya karena masih ada hubungan keluarga dengan salah satu pelaku sedangkan IM diminta Rp 5 juta untuk biaya perjalanan.

“Kedua pelaku kita kenalan pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terangnya.*