Korupsi Bansos Kepri, Hakim Minta Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain

Korupsi Bansos Kepri, Hakim Minta Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain

17 Januari 2023
Rangakain persidangan korupsi bansos di Kepri

Rangakain persidangan korupsi bansos di Kepri

RIAU1.COM - Penyidik polisi diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengusut keterlibatan pihak lain dalam korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri.

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu menyatakan atas sejumlah fakta dan keterangan yang disampaikan terdakwa Tri Wahyu Widadi di persidangan, maka Majelis Hakim memerintahkan penyidik Polda Kepri, agar mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos 2020.

"Memerintahkan penyidik untuk mengembangkan dan menjerat semua pelaku korupsi Rp 87 miliar dana bansos APBD 2020 Kepri ini sebagaimana fakta persidangan yang diungkapkan terdakwa Tri Wahyu Widadi,” tegas Anggalanton seperti dimuat Batampos

Kemudian Majelis Hakim menyebut keterangan terdakwa Tri Wahyu Widadi perlu dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut, serta menjerat semua pihak yang terlibat.

“Demikian juga terhadap sejumlah nama serta peran yang disebut terdakwa sebagaimana dalam berita acara persidangan, menjadi data dan fakta yang harus ditindak lanjuti penyidik," tutur Hakim.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri, Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/1). Majelis Hakim juga menghukum empat terdakwa lainnya dengan pidana 4 tahun penjara.*