RSUD M Sani Karimun
RIAU1.COM - Layanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Karimun resmi dapat dinikmati mulai tahun 2026 mendatang hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa hambatan administrasi.
Program berobat gratis berbasis KTP ini merupakan bagian dari perluasan Universal Health Coverage (UHC) di bawah kepemimpinan Bupati Karimun, Iskandarsyah. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau terbentur proses administrasi yang panjang.
“Mulai tahun depan, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini bentuk komitmen kami memastikan seluruh warga terlindungi,” ujar Bupati Iskandarsyah, Jumat (14/11/2025) yang dimuat Batamnews.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah menambah anggaran sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi layanan kesehatan masyarakat yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.
Tambahan anggaran ini melengkapi alokasi sebelumnya sebesar Rp28 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Selama ini warga harus menunjukkan kepesertaan BPJS. Dengan tambahan anggaran ini, masyarakat yang belum terdaftar bisa langsung mendapat layanan cukup dengan KTP,” jelas Bupati.
Salah satu kemudahan signifikan dari kebijakan ini adalah aktivasi kepesertaan BPJS yang dapat dilakukan secara langsung saat warga berobat. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi menunggu proses aktivasi maupun mengurus dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Saat itu datang berobat, saat itu juga aktif. Tidak perlu lagi proses menunggu 20 hari seperti SKTM sebelumnya,” tegas Iskandarsyah.
Ia menyebut, kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat akses layanan kesehatan terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera. Selain mempermudah akses layanan, pemerintah daerah juga akan mengikuti kebijakan nasional terkait standardisasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
Seluruh kelas layanan kelas 1, 2, dan 3 akan disetarakan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). “Jadi tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Semua masyarakat akan mendapatkan kamar standar,” ujarnya.
Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa perluasan UHC ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu dan kerap terkendala biaya berobat.
“Kami ingin memberi kemudahan karena tidak semua masyarakat punya kemampuan finansial. Banyak warga yang penghasilannya habis untuk kebutuhan anak sekolah dan lainnya. Jadi pemerintah hadir agar layanan kesehatan dapat dinikmati semua orang,” ujar Bupati.*