Pemko Batam Tetapkan Batas Akhir Usulan Perubahan Ruang RDTR

14 Januari 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan 15 Januari sebagai batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 02 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut berkaitan dengan revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 dan mencakup tujuh wilayah perencanaan: Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, penetapan batas waktu diperlukan agar proses perencanaan tata ruang berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” katanya, Selasa (13/1) yang dimuat Batampos.

Edaran itu ditujukan kepada OPD, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta masyarakat. Pemerintah meminta seluruh pihak menyampaikan masukan melalui mekanisme resmi.

Amsakar mengungkapkan, sebelumnya Pemko Batam telah melaksanakan dua tahapan konsultasi publik pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian penyusunan revisi RDTR.

“Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, namun harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.

Dalam edaran tersebut, setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam. Usulan harus dilampiri dokumen pendukung, di antaranya: penetapan lokasi atau sertifikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, dan dokumen teknis lainnya.

Usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses revisi. Setiap usulan akan melalui analisis teknis oleh tim berwenang, dan tidak otomatis diterima.

“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodir,” ujar dia.*