https://apkflyer.com/ https://nogi-office.com/ https://www.pelangi88ai.com/ https://fdp.nitttrchd.ac.in/backingup/pelangi88/ bagas88 https://bagas88ovo.com/ https://xtuning.bg/ https://piipalembang.or.id/
slot
Pengemudi Ojol di Tanjungpinang Begal dan Coba Mencabuli Penumpangnya

Pengemudi Ojol di Tanjungpinang Begal dan Coba Mencabuli Penumpangnya

16 April 2024
Pengemudi Ojol Pelaku Pembegalan/Net

Pengemudi Ojol Pelaku Pembegalan/Net

RIAU1.COM - Polisi menangkap seorang ojek online (Ojol) karena nekat mencuri HP dan mencoba memperkosa penumpangnya di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Awalnya penumpang atau korban inisial AG memesan ojek online dari Bintan tujuan Tanjungpinang. Ojek online inisial MA lalu menjemput korban di Kijang Bintan, Selasa (9/4).

Selanjutnya, ojek online mengantar korban dengan tujuan Jalan Jawa Tanjungpinang. Namun MA malah membawa penumpangnya ke kawasan Dompak.

Tiba di Dompak, pelaku MA beraksi. Ia mencoba memperkosa korban. Namun korban melawan. Aksi bejat itu gagal, tetapi pelaku merampas HP milik korban.

Setelah itu, korban yang sempat melawan langsung menyelamatkan diri sembunyi ke semak-semak. Tidak lama bersembunyi, korban menyelamatkan diri ke jalan raya di Dompak Tanjungpinang. Namun pelaku mengejar korban menggunakan motornya.

Melihat pelaku, korban pun langsung berteriak meminta tolong kepada sejumlah pengendara yang melintas. Pelaku langsung kabur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung memburu pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap pelaku MA di rumahnya di kawasan Kijang Bintan.

Saat penangkapan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti HP, baju, helm dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencoba memperkosa korban dan merampas HP korban,” ungkap Heribertus, Selasa (16/4) yang dimuat Batampos.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.

“Pelaku kami tahan dan terancam pidana 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, MA mengaku berbuat nekat merampas HP penumpang karena ia terlilit utang. MA nekat membegal penumpang karena ingin membayar tunggakan atau cicilan sepeda motornya.

MA juga mengaku nekat dan mencoba memperkosa karena nafsu bejat melihat penumpang yang kebetulan seorang perempuan.

“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau itu (percobaan pemerkosaan) karena saya nafsu,” kata MA.*