Perusakan Kamera Wartawan, Pengungsi Afganistan Jadi Tersangka

Perusakan Kamera Wartawan, Pengungsi Afganistan Jadi Tersangka

29 Juni 2023
Polresta Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang

RIAU1.COM - Seorang pengungsi asal Afganistan ditetapkan polis sebagai tersangka dalam kasus perusakan kamera wartawan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan Satreskrim telah menetapkan pengungsi inisial YJ tersangka perusakan.

“Sudah tersangka beberapa waktu lalu,” katanya yang dimuat Batampos.

Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengirim berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kendati demikian, polisi belum menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pers atas perusakan kamera wartawan.

Atas perbuatanya, tersangka YJ dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka YJ tidak ditahan karena faktor ancaman hukuman yang rendah,” jelas Giofany.

Sebelumnya diketahui, kamera salah seorang wartawan televisi dirusak saat meliput unjuk rasa pengungsi di Rudenim Pusat Tanjungpinang Desember 2022 lalu.

Saat wartawan merekam suasana unjuk rasa, YJ tiba-tiba emosi dan marah lalu menepis kamera milik seorang wartawan. Akibatnya kamera terjatuh dan rusak.*