Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Batam

23 Januari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam. Kali ini, tiga pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terjadi di wilayah Batuaji dan Sekupang.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1) malam. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak dan melakukan penindakan,” ujar Ruslaeni yang dimuat Batampos.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Pluto, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang pria yang diketahui berinisial FR, RY, dan FA.

Dari hasil penggeledahan terhadap FR, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 14,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Sementara itu, penggeledahan di kamar kontrakan RY membuahkan hasil temuan empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 9,29 gram bruto. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu atau bong, tas hitam, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, tersangka FA mengakui narkotika jenis ekstasi disimpan di kamar kos miliknya yang berada di Kamar Perumahan Jupiter, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel berwarna abu-abu, polisi menemukan 35 butir ekstasi berwarna kuning dengan berbagai logo, serta satu butir ekstasi yang dibungkus tisu. Ekstasi tersebut disembunyikan di dalam kaleng rokok dan bungkus permen.

“Total barang bukti ekstasi yang diamankan sebanyak 36 butir. Seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ruslaeni.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Ruslaeni menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.*