Terdakwa Pencabul 9 Bocah di Natuna Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabul 9 Bocah di Natuna Divonis 17 Tahun Penjara

1 Desember 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Rabu (30/11/2022) menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara pada Safri (43) terdakwa kasus pencabulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencabulan.

Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (4) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim yang menghukum terdakwa 17 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. “Penuntut Umum masih pikir-pikir,” ujar Roy seperti dimuat Batampos.

Selain itu, Roy mengimbau para orang tua agar selalu waspada dan mengawasi aktivitas anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” imbaunya.

Safri, mencabuli sembilan bocah laki laki yang berusia 12 hingga 17 tahun dengan modus mengajak para korbannya pergi ke kebun untuk membantu memanen petai dan diberi upah.*