WNA Jepang DPO Interpol akan Dideportasi dari Batam

WNA Jepang DPO Interpol akan Dideportasi dari Batam

10 Maret 2024
Yusuke Yamazaki saat diproses hukum di Kepri/Gudangberita.co.id

Yusuke Yamazaki saat diproses hukum di Kepri/Gudangberita.co.id

RIAU1.COM - Deportasi pada Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice atas dugaan kasus penipuan, akan dilakukan Selasa, 12 Maret 2024 mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, awalnya merencanakan proses deportasi pada 13 Maret 2024. Namun, dengan kelengkapan dokumen yang telah terpenuhi, proses deportasi dapat dilakukan lebih awal. 

"Kami memiliki wacana untuk memulangkan pelaku pada tanggal 13 Maret 2024, akan tetapi hal ini juga kembali lagi menunggu dokumen kelengkapan dari pihak Kedutaan Jepang," ujar Samuel Toba belum lama ini yang dimuat Batamnews.

Diketahui, Yamazaki ditangkap di Perairan Teluk Selingking, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Rabu, 31 Januari 2024. Proses deportasi sebelumnya tertunda karena dokumen administrasi yang belum lengkap. 

Yamazaki terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan dana besar. Penangkapan Yamazaki oleh Interpol merupakan langkah konkret dalam pengawasan serta pemantauan dari pihak kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait lainnya di Kota Batam.*