Awal dari Pengakuan Pelaku Sebelumnya, Warga Jangkang Diringkus Terkait Narkoba
RIAU1.COM -Hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika dilakukan Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Seorang laki laki berinisial E alias K diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Rabu 20 Mei 2026 yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial E yang terlebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.
Kasat Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka E yang telah mengaku peroleh sabu dari tersangka E alias K.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin 25 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram.
Selain itu, juga mengamankan 2 unit handphone android, 1 buah dompet, 1 cartridge etomidate, 1 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Saat ini Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten bengkalis >Bengkalis,"tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.