Awal dari Pengakuan Pelaku Sebelumnya, Warga Jangkang Diringkus Terkait Narkoba

25 Mei 2026
Awal dari Pengakuan Pelaku Sebelumnya, Warga Jangkang Diringkus Terkait Narkoba

Awal dari Pengakuan Pelaku Sebelumnya, Warga Jangkang Diringkus Terkait Narkoba

RIAU1.COM -Hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika dilakukan Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali membuahkan hasil. 

Seorang laki laki berinisial E alias K diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Rabu 20 Mei 2026 yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial E  yang terlebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.

Kasat Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka E yang telah mengaku peroleh sabu dari tersangka E alias K.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin 25 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram.

Selain itu, juga mengamankan 2 unit handphone android, 1 buah dompet, 1 cartridge etomidate, 1 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Saat ini Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten bengkalis >Bengkalis,"tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.