Pengedar 23 Paket Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis

13 April 2026
Pengedar 23 Paket Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis

Pengedar 23 Paket Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis mengamankan seorang pria inisial FBR (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri -Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu 12 April 2026 dini hari kemarin.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,”ungkap AKP Tidar Laksono, Senin 13 April 2026.

Diutarakannya saat proses penangkapan petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku FBR.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, 1 tas kecil warna biru sebagai tempat penyimpanan sabu, 3 plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba. 1 unit handphone dan satu buah tisu digunakan untuk membungkus barang.

"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kami ( kepolisian red,),"tegasnya.

Hasil tes urine pelaku positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi sebagai pengguna.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika