
Pertemuan Bupati Suhardiman Amby dengan KPU dan Bawaslu Kuansing
RIAU1.COM - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, resmi dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bertempat di ruang rapat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi menyerahkan langsung secara simbolis kepada Bupati Kuantan Singing Suhardiman Amby sebesar Rp. 5.128.129.065 yang sebelumnya dana ini sudah di kembalikan oleh KPU Kuansing dan Bawaslu pada akhir bulan Maret 2025 lalu.
Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari Bawaslu Kuansing sebesar Rp. 701.129.528 sehingga kas daerah bertambah lebih kurang Rp5,8 miliar.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kuansing yang telah menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada dengan baik dan menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel.
"Hari ini SILPA telah di kembalikan kepada Kas Daerah karena tidak ada dua kali putaran, hari ini KPU sudah mengembalikan secara ketentuan dan nanti dana ini akan di pergunakan sesuai mekanisme yang berlaku untuk Pemkab Kuansing," kata bupati.
Pada kesempatan itu juga Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilihan serentak secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Ia juga memuji sinergi dari seluruh stakeholder di Kabupaten Kuansing yang sangat baik dalam mendukung keberhasilan pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuansing dan seluruh stakeholder yang telah bekerjasama dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutur Ketua KPU.*