Pertemuan mediasi sengketa lahan HGU di Kuansing
RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin, memimpin rapat mediasi terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Selasa (14/04/2026).
Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuantan Singingi, Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Bagian Hukum dan Bagian TPK Setda. Turut hadir para camat dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, pimpinan kedua perusahaan, serta kepala desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang memahami prosedur perizinan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, terbuka, dan damai.
“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban dan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Wabup.
Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas ±107 hektare yang berada di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi.
Perwakilan PT Wanasari Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak tahun 1986 dengan luas sekitar 8.500 hektare. Dalam perjalanannya, area tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang HGU, termasuk salah satunya seluas 2.209 hektare, di mana terdapat objek sengketa sekitar 107 hektare yang diklaim dikuasai pihak lain.
Sementara itu, PT Citra Riau Sarana menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang diperoleh melalui penyerahan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo pada periode 1999 hingga 2005, dengan luas awal sekitar 292 hektare. Perusahaan menyebut telah melakukan pengelolaan dan penanaman sejak awal tahun 2000-an, termasuk tanaman kelapa sawit seluas kurang lebih 85 hektare yang saat ini telah berumur sekitar 24 tahun.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, diperoleh informasi dari BPN bahwa secara administratif HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih. Namun demikian, objek sengketa diduga berada pada bidang tanah di luar HGU, sehingga masih memerlukan kejelasan dan kepastian hukum lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas daerah serta mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat merugikan masyarakat. Wabup juga menekankan agar setiap langkah yang diambil oleh para pihak tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Rapat mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa secara komprehensif, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.*