
Karyawan swalayan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas ramah lingkungan. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik. Permen ini ditargetkan segera selesai.
"Sekarang kami sedang proses untuk pembuatan Permen. Kami melibatkan asosiasi retail, retail dan lainnya dalam pembuatan Permen ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Cirebon dikutip dari Antara, Jumat (15/2/2019).
Di samping itu, Kemen KLHK akan memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang sudah membatasi penggunaan kantong plastik dan menggantikannya dengan yang lebih ramah lingkungan.
Insentif yang diberikan sebanyak Rp9 miliar dari Kementerian Keuangan. Tahun ini, ada 11 daerah yang sudah melakukan pembatasan kantong plastik.
"Adanya pembatasan penggunaan kantong plastik itu tentu sangat baik terutama terhadap lingkungan sekitar. Karena, memang sampah plastik itu susah hancur dan bertahan mencapai ratusan tahun," ungkap Rosa.
Sampah plastik di Indonesia ini memang hanya 15 persen dari keseluruhan sampah yang ada. Namun karena sifatnya yang sulit dihancurkan, maka akan terus semakin menggunung jika semua pihak tidak mau bekerja sama dalam rangka membersihkannya.