Ketat Dan Mengikat, Begini Aturuan Lalu Lintas Pengguna Sepeda Zaman Hindia Belanda

23 November 2019
Ilustrasi sepeda zaman Hindia Belanda (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi sepeda zaman Hindia Belanda (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Tidak seperti saat ini, zaman Hindia Belanda (Indonesia) banyak aturan yang mengikat bagi para pengguna sepeda.

Aturan terkait muncul pada 1930-an seiring dengan terbitnya Wegverkeers Ordonanntie 1933 (Staatsblaad 1933 No. 68) atau Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dikutip dari historia.id, Sabtu, 23 November 2019.

Angkat tangan sebelum belok menjadi salah satu aturannya. Pesepeda juga wajib berjalan di lajur kiri samping kanan pejalan kaki dan gerobak pedati. Sepeda juga tidak boleh melintas di tengah-tengah jalan.

Sementara lajur sebelah kanan digunakan untuk kendaraan lebih cepat seperti delman, sado, sepeda motor roda dua, dan auto (mobil). Pesepeda dilarang pula mengambil lajur pejalan kaki dan kendaraan lebih lambat. Jika pesepeda ingin berbelok ke kiri atau kanan, dia wajib mengangkat tangan ke arah tujuannya. 

Untuk memberitahu pengguna jalan lain bahwa pesepeda akan melambat atau berhenti, dia juga harus menggunakan tangannya sebagai isyarat. Selama melaju, pesepeda juga tidak boleh berpegangan pada kendaraan lain termasuk larangan membawa seorang atau lebih jika tak ada alat boncengan.

Selain itu sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu putih, reflektor dan tanda khusus bagi pengendara kurang pendengaran. Selain itu pengguna sepeda juga harus taat pajak atau peneng atau tanda lunas. Tanda ini terpasang pada depan sepeda.

Penerapannya dimulai sejak 1930-an kepada tiap pemilik sepeda digunakan untuk merawat jalan. Sama penerapannya terhadap pemilik kendaraan tak bermotor lainnya seperti delman, sado, dan gerobak. Pengecualian kepada pesepeda dari kepolisian dan militer. Besaran pajak sepeda berbeda di tiap wilayah, sesuai dengan semangat desentralisasi pemerintahan sejak 1905.

Masa pemerintah pendudukan Jepang aturan ini masih tetap dipertahankan. Tapi tujuannya untuk membiayai perang hingga tahun 1950. Bagi yang melanggar akan ditahan atau denda sebesar 100 florin. Penerapan pajak sepeda mulai kendor seiring menghilangnya sepeda dari jalanan kota-kota besar Indonesia pada 1970-an hingga tahun 1997.