Kementerian BUMN Akan Perketat Aturan Rangkap Jabatan Direktur untuk Anak Perusahaan

Kementerian BUMN Akan Perketat Aturan Rangkap Jabatan Direktur untuk Anak Perusahaan

14 Desember 2019
Kantor BUMN. Foto: Detik.com.

Kantor BUMN. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap tugas menjadi komisaris di anak perusahaan mendapatkan gaji maksimal 30% dari penghasilannya di induk usaha. Namun, jika seorang direktur BUMN menduduki kursi komisaris di banyak anak perusahaan, maka persentase haknya sebagai komisaris berkurang.

"Direksi BUMN yang menjadi komisaris di anak usahanya dapat remunerasi maksimal 30% dari gaji direktur di induk usaha. Kalau sampai dia jadi komisaris di enam anak usaha, kompensasinya tidak lebih dari 30% dari gaji direktur di induk perusahaan secara kumulatif," papar Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto dikutip dari Detik.com, Sabtu (14/12/2019).

Misalnya gaji direksi di induk BUMN sebesar Rp100 juta. Itu artinya maksimal gaji yang bisa ia dapatkan dari komisaris anak perusahaan sekitar Rp30 juta.

Skema pengupahan tersebut disebut Ferry sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid ini juga membolehkan direksi BUMN untuk merangkap jabatan di anak-cucu perusahaan pelat merah itu.

"Prinsipnya itu tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi komisaris di anak usaha patungan," katanya.

Akan tetapi, pihaknya berjanji bakal memperketat aturan rangkap jabatan tersebut. Sehingga nanti, jajaran direksi induk usaha tidak saling berebut kursi di anak perusahaan.

"Cuman belum ada ketentuan berapa jumlah yang semestinya untuk dijabat direksi BUMN terhadap anak perusahaan. Tidak menjadi keanehan kalau orang akan berebutan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, isu rangkap jabatan oleh jajaran direksi sebuah perusahaan BUMN terkuak setelah adanya temuan 5 Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang punya segudang jabatan di anak usaha.

Mengutip laporan keuangan Semester I-2019 maskapai pelat merah itu disebutkan bahwa remunerasi untuk 7 orang direksi mencapai US$ 1.215.727. Jumlah tersebut terdiri dari imbalan kerja jangka pendek US$ 1.012.029, ditambah imbalan kerja pasca kerja US$ 203.698. Pendapatan tersebut adalah akumulasi selama 6 bulan kerja dari Januari sampai Juni atau semester 1-2019.

Jika dibagi untuk 6 bulan hasilnya adalah US$ 202.621. Lalu dibagi lagi secara rata untuk 7 anggota direksi yang hasilnya adalah US$ 28.945. Itu lah gaji yang diterima masing-masing direksi per bulannya. Jika dirupiahkan adalah Rp 405.230.000 (kurs: Rp 14.000/dolar AS).

Namun gaji tersebut adalah asumsi jika masing-masing anggota direksi mendapatkan hak yang sama. Bisa jadi pada praktiknya, ada perbedaan antara gaji Direktur Utama (Dirut) dan Direktur.

Nah jika dilakukan simulasi berdasarkan angka sama rata itu, maka gaji Ari dan mantan direktur lainnya sebagai komisaris di satu anak usaha maksimal Rp121.569.000.

Angka itu jika mantan direksi Garuda hanya menjadi komisaris di satu anak usaha. Jika lebih dari 1 anak usaha, tentu angkanya lebih banyak, namun itungan persentasenya tidak sampai 30%.

Berikut jabatan direksi Garuda Indonesia di kursi komisaris pada anak dan cucu usahanya:

Ari Askhara (mantan Direktur Utama)

1. Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak)
2. Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak)
3. Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
6. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu)

Bambang Adisurya Angkasa (mantan Direktur Operasi)

1. Komisaris PT Gapura Angkasa (anak)
2. Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia (anak)
3. Komisaris PT Aero Globe Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia (cucu)

Mohammad Iqbal (mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha)

1. Komisaris Utama PT Gapura Angkasa (anak)
2. Komisaris PT Aerojasa Perkasa (cucu)
3. Komisaris Aerojasa Cargo (cucu)
4. Komisaris PT Citra Lintas Angkasa (cicit)
5. Komisaris Garuda Tauberes Indonesia (cucu)

Iwan Joeniarto (mantan Direktur Teknik dan Layanan)

1. Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia (anak)
2. Komisaris PT Aero Wisata (anak)
3. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)

Heri Akhyar (mantan Direktur Human Capital)

1. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
2. Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia (cucu)
3. Komisaris Utama GIH Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT GOH Korea (cucu)
5. Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang (cucu)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
7. Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
8. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)q