
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho
RIAU1.COM - Albertina Ho telah resmi menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia pun dilarang merangkap jabatan sebagai hakim apalagi sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Ia menyebut, untuk Albertina wajib nonaktif sebagai hakim.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai Dewan Pengawas KPK menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Itu kan rangkap jabatan," sebutnya, Senin 23 Desember 2019.
Namun apakah Albertina akan nonaktif atau mengundurkan diri. Jaja menyebutkan, itu adalah wilayah dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," ujarnya.
Sementara itu, Karo Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, Albertina Ho dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai hakim. Sebab hakim tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya, dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," tegasnya.