Nasib Perancang Logo Korpri yang Tak Dapatkan Hak-Haknya

Nasib Perancang Logo Korpri yang Tak Dapatkan Hak-Haknya

9 Juni 2020
Ilustrasi seragam batik PNS (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi seragam batik PNS (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Setelah Aming Prayitno dinyatakan sebagai pemenang lomba desain logo untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 1973, dia tidak lagi mendapat peran apa pun sebagai desainer logo dan hak atas kekayaan intelektual atas desain yang sampai hari ini masih dipakai oleh seluruh PNS di Indonesia.

Meskipun di awal dia hanya menerima hadiah Rp50 ribu dan piagam penghargaan tertanggal 6 Maret 1973, dinukil dari historia.id, Selasa, 9 Juni 2020.

Begitu dia dinyatakan sebagai pemenang, logo ciptaannya banyak dikembangkan. Salah satunya dijadikan sebagai seragam batik printing yang hingga hari ini dipakai sebagai pakaian wajib bagi PNS.

Untuk diketahui, pada awalnya logo Korpri karya Aming merupakan sekumpulan tanda yang disatukan dalam sebuah desain. 

Dalam logo tersebut tercantum beberapa simbol seperti Pohon Hayat atau Kalpataru merupakan pohon pelindung dan penyeimbang alam.

Dalam pohon tersebut terdapat 17 ranting, 8 cabang, dan 45 daun sebagai simbol Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pohon tersebut menaungi sebuah siluet rumah yang memiliki 5 buah tiang yang melambangkan dasar negara Pancasila. Di bawahnya terdapat sayap yang menyiratkan kebebasan. Logo Korpri tersebut berwarna emas atau kuning sebagai warna paling mulia dan tinggi.