Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Idris Laena Buka Diskusi 'Status Hukum TAP MPRS dalam System Hukum Indonesia'

Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Idris Laena Buka Diskusi 'Status Hukum TAP MPRS dalam System Hukum Indonesia'

30 November 2021
Foto (istimewa)

Foto (istimewa)

RIAU1.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, membuka diskusi publik fraksi Golkar MPR RI dengan tema status hukum TAP MPRS dalam System Hukum Indonesia. Senin 29 November 2021.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum Tata Negara sebagai Narasumber seperti, Profesor Dr. Satya Ananta SH,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr.Ahmad Redi SH.MH ,Pakar Hukum Tata Negara dan Staf Sekretariat Negara Serta Dr.Ibnu Sina Chandra Negara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamdiyah Jakarta.

Pada Pembukaan Diskusi Publik tersebut, Idris Laena mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi Masukan dan Pencerahan Bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan.

Menurut Idris Laena, pemikiran dan pendapat dari masing-Masing Narasumber, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan Hukum di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pendalam agar dapat menghasilkan kebijakan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Loading...

Hadir dalam Diskusi Publik tersebut, Ferdiansyah SE,MM selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr.A Mujib Rahmat SH,MH Selaku Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI dan Rambe Kamaruzzaman,Msi Selaku Wakil Ketua Lembaga Kajian Ketatanegaraan MPR RI.