Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pajak kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hampir setiap aktivitas ekonomi bersinggungan dengan pungutan negara tersebut. Namun, pernahkah terbayang siapa sosok yang pertama kali memperkenalkan konsep pajak?
Jika ditarik jauh ke belakang, cikal bakal sistem perpajakan modern ternyata sudah muncul sejak ribuan tahun lalu. Di dunia, peradaban Mesir Kuno pada masa Firaun menjadi salah satu pelopor penerapan pungutan negara yang kemudian berkembang menjadi sistem pajak seperti yang dikenal saat ini.
Sementara di Indonesia, konsep pajak pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19 saat Inggris berkuasa di Nusantara.
Firaun dan Lahirnya Konsep Pajak
Sekitar 300 tahun sebelum Masehi, penguasa Mesir Kuno mulai menerapkan sistem pungutan kepada rakyatnya. Pajak dikenakan atas berbagai komoditas, mulai dari hasil panen gandum, tekstil, hingga tenaga kerja.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan kerajaan, proyek infrastruktur, dan menjaga stabilitas sosial.
Menariknya, sistem perpajakan yang diterapkan Firaun tidak bersifat seragam. Besaran pungutan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan produktivitas objek yang dikenakan pajak.
Sebagai contoh, lahan pertanian yang menghasilkan panen melimpah dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan lahan yang kurang produktif. Konsep ini menjadi salah satu bentuk awal prinsip keadilan dalam perpajakan yang masih digunakan hingga sekarang.
Meski kerap dianggap membebani rakyat, sistem tersebut berhasil meningkatkan penerimaan kerajaan secara signifikan. Model pemungutan itu kemudian menginspirasi banyak negara dalam membangun sistem perpajakannya.
Raffles, Orang Pertama yang Membawa Pajak ke Indonesia
Berbeda dengan Mesir yang mengenal pajak sejak ribuan tahun lalu, konsep perpajakan di Indonesia baru diperkenalkan pada 1811 saat Thomas Stamford Raffles memimpin Hindia Belanda di bawah kekuasaan Inggris.
Sejarawan Ong Hok Ham dalam buku Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018) menyebut Raffles sebagai tokoh Barat pertama yang meletakkan dasar sistem keuangan negara kolonial di Indonesia.
"Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya," tulis Ong Hok Ham yang dimuat CNBCIndonesia.com.
Kala itu, Raffles beranggapan seluruh tanah di Jawa pada dasarnya berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial. Karena itu, petani yang menggarap atau memiliki lahan diwajibkan membayar pajak tanah.
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang memungut kewajiban melalui desa atau penguasa lokal, pajak ala Raffles dikenakan langsung kepada individu petani dan harus dibayar menggunakan uang tunai.
"Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang," tulis Ong.
Namun ironisnya, Raffles tidak sempat menikmati hasil kebijakan yang dirintisnya. Ia meninggalkan Hindia Belanda pada 1816, hanya lima tahun setelah memperkenalkan sistem tersebut.
Pajak Jadi Mesin Uang Kolonial
Setelah Raffles pergi, sistem perpajakan terus berkembang. Pada 1870, pemerintah kolonial mulai memperluas jenis pungutan, mulai dari pajak pribadi, pajak usaha hingga pajak perdagangan.
Sasarannya tidak hanya masyarakat pribumi, tetapi juga warga Eropa dan kelompok masyarakat kaya. Meski demikian, mayoritas penerimaan tetap berasal dari penduduk pribumi.
Menurut Ong Hok Ham, pada dekade pertama abad ke-20, sekitar 60% pendapatan Hindia Belanda berasal dari pajak tanah yang dibayar masyarakat pribumi.
"Kira-kira dasawarsa pertama abad ke-20, penduduk pribumi yang sebagian besar terkena pajak tanah, menyumbang 60% penghasilan Hindia Belanda," tulisnya.
Meski menjadi sumber pendapatan utama pemerintah kolonial, sistem pajak saat itu menuai kritik. Banyak pihak menilai pajak lebih menyerupai alat eksploitasi karena masyarakat tidak memperoleh manfaat yang sebanding dari pungutan yang dibayarkan.
Dari Alat Pungutan Menjadi Instrumen Kesejahteraan
Seiring perkembangan zaman, fungsi pajak berubah drastis. Negara-negara modern tidak lagi memandang pajak semata-mata sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk pemerataan ekonomi, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga berbagai program perlindungan sosial, semuanya dibiayai dari uang pajak.
Meski demikian, perdebatan mengenai manfaat pajak masih terus berlangsung hingga saat ini. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah pajak yang mereka bayarkan telah kembali dalam bentuk pelayanan publik yang memadai.
Dengan kata lain, setelah lebih dari dua ribu tahun sejak pertama kali diperkenalkan oleh para penguasa Mesir dan kemudian dibawa ke Indonesia oleh Raffles, pajak tetap menjadi instrumen penting negara sekaligus topik yang tak pernah lepas dari perdebatan publik.*