Disdik Pekanbaru Perintahkan SD Negeri Utamakan Terima Anak Usia 7 Tahun, Kecuali yang Jenius

Disdik Pekanbaru Perintahkan SD Negeri Utamakan Terima Anak Usia 7 Tahun, Kecuali yang Jenius

25 Juni 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pekanbaru diperintahkan untuk mengutamakan anak usia tujuh tahun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 1 Juli 2019 nanti. Namun, anak usia lima tahun yang jenius boleh diterima dengan syarat ada surat dari psikolog.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (25/6/2019).

"Penerimaan murid baru itu wajib untuk usia tujuh tahun ke atas untuk sekolah dasar. Anak enam tahun tetap bisa diterima kalau daya tampungnya masih ada di sekolah negeri," katanya.

Kalau anak itu pintar, maka harus ada surat keterangan dari psikolog resmi. Surat tersebut berisi keterangan tentang kepintaran anak tersebut.

"SD negeri bisa menerima anak di bawah enam tahun bila anak tersebut pintar," jelas Jamal.

Perlu diketahui, anak yang akan masuk jenjang sekolah dasar tidak ada yang akan ditolak berdasarkan umur tertentu. Hanya saja, PPDB tahun ini memberikan porsi yang lebih besar bagi anak usia tujuh tahun.

"Kalau di daerah Tampan, usia tujuh tahun ke bawah sulit diterima di SD negeri karena padatnya penduduk. Tapi kalau di tengah kota, anak usai enam tahun bisa kami terima," sebut Jamal.