Penghapusan Denda Berakhir Kemarin, Pendapatan Bapenda Pekanbaru dari PBB Capai Rp100 Miliar
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Batas akhir penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir pada 30 Agustus 2019 di Pekanbaru. Dengan penghapusan denda ini, pendapat dari PBB meningkat hingga sekitar Rp100 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (1/9/2019), memaparkan pendapat berbagai pajak sejak Januari 2019 hingga 30 Agustus 2019. Pencapaian ini dibandingkan dengan pencapaian sepanjang 2018.
Pendapatan asli daerah Rp415.199.082.655 hingga 30 Agustus 2019. Jika dibandingkan dengan 2018, PAD Pekanbaru mencapai Rp311.580.539.680.
Pajak daerah Rp411.165.242.256. Tahun sebelumnya, pajak daerah mencapai Rp307.924.951.718.
Pajak hotel Rp26.103.099.949. Tahun sebelumnya, pajak hotel Rp22.261.421.045.
Pajak restoran Rp78.222.833.752. Tahun sebelumnya, Rp60.417.760.610.
Pajak hiburan Rp14.445.471.951. Tahun sebelumnya, Rp10.989.004.011.
Pajak reklame Rp22.148.238.223. Tahun sebelumnya Rp15.298.997.769.
Pajak penerangan jalan Rp70.473.722.718. Tahun sebelumnya, Rp66.903.297.653.
Pajak parkir Rp13.634.718.287. Tahun sebelumnya Rp12.150.362.117.
Pajak air bawah tanah Rp2.069.147.719. Tahun sebelumnya Rp877.448.680.
Pajak sarang burung walet Rp75.384.120. Tahun sebelumnya, Rp16.275.000.
Pajak mineral bukan batuan dan logam nihil tahun ini. Tahun sebelumnya Rp7.843.251.
Pajak Bumi dan Bangunan Rp100.334.104.295. Tahun sebelumnya, Rp34.013.337.328.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp84.658.521.242. Tahun sebelumnya, Rp84.989.204.254.
Pendapatan denda pajak Rp4.033.840.399. Tahun sebelumnya Rp3.655.587.962.