Insentif Hanya Dibayar 10 Bulan, Ketua RT dan RW Serahkan Urusan Warga ke Kelurahan

Insentif Hanya Dibayar 10 Bulan, Ketua RT dan RW Serahkan Urusan Warga ke Kelurahan

22 Januari 2020
Aksi unjuk rasa forum ketua RT dan RW di depan kantor wali kota Pekanbaru, Rabu (22/1/2020). Foto: Surya/Riau1.

Aksi unjuk rasa forum ketua RT dan RW di depan kantor wali kota Pekanbaru, Rabu (22/1/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ketua RT dan RW hanya menerima dana insentif selama 10 bulan sejak 2018. Akhirnya, mereka mengambil keputusan bahwa urusan administrasi warga diserahkan ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk dua bulan selebihnya.

Edrianto, perwakilan forum ketua RT dan RW dalam selebarannya, Rabu (22/1/2020), mengatakan, permasalah pembayaran insentif RT dan RW tidak kunjung selesai. Maka dari itu, forum ketua RT dan RW meminta Pemko Pekanbaru agar membayar kekurangan insentif selama tiga bulan pada 2019. Insentif ini paling lambat dibayarkan pada minggu pertama Februari 2020.

"Hal tersebut berpedoman pada pernyataan salah seorang anggota DPRD Pekanbaru yang mengatakan insentif ketua RT dan RW bersifat langsung dan bukan kegiatan. Jadi, tidak alasan insentif RT dan RW itu tidak dibayarkan atau ditunda bayar. Meminta, ketua tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru bertanggung jawab," ujarnya.

Pembayaran insentif RT dan RW tahun 2018, 2019, dan 2020 yang sudah disetujui DPRD Pekanbaru hanya sebanyak 10 bulan. Maka dari itu, forum ketua RT dan RW mengusulkan aktivitas hanya 10 bulan.

Loading...

Sehingga, urusan RT dan RW diserahkan ke pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu, dana insentif RT dan RW dibuat menjadi Perda yang dibayar penuh 12 bulan.

"Khusus dana insentif RT dan RW pada 2020 yang sudah dianggarkan dan disetujui DPRD Pekanbaru, kami meminta untuk dibayarkan setiap tanggal 10," sebut Edrianto.