Terima Surat Rekomendasi Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Lantik M Jamil sebagai Penjabat Sekda Hari Ini

Terima Surat Rekomendasi Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Lantik M Jamil sebagai Penjabat Sekda Hari Ini

1 Juli 2020
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Muhammad Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya tiga hari menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah (sekda). Hari ini, statusnya dinaikkan menjabat penjabat sekda.

"Ada perbedaan antara pelaksana tugas dengan penjabat. Pelaksana tugas hanya bisa menjalankan tugas-tugas administrasi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 20, Rabu (1/7/2020).

Dengan status penjabat sekda, M Jamil  bisa melakukan tugas-tugas secara menyeluruh, termasuk keuangan. Pasalnya, sekda itu pengguna anggaran.

Loading...

"Kalau hanya pelaksana tugas, belum ada orang yang bisa tanda tangan. Maka, syarat untuk menjadi penjabat harus mendapat rekomendasi dari gubernur," ungkapnya.

M Jamil dilantik sebagai Plt sekda guna mengisi kekosongan pejabat. Agar bisa melaksanakan tugas yang berkaitan dengan keuangan, maka rekomendasikan penjabat sekda diajukan ke gubernur Riau.