Perwako Belum Dibahas, Penerapan PSBM di Tampan Pekanbaru Tak Dapat Disegerakan

Perwako Belum Dibahas, Penerapan PSBM di Tampan Pekanbaru Tak Dapat Disegerakan

10 September 2020
Ketua Tim Kaji Cepat PSBM yang juga Kepala Bappeda Ahmad.

Ketua Tim Kaji Cepat PSBM yang juga Kepala Bappeda Ahmad.

RIAU1.COM -Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan masih terlalu lama diterapkan. Pasalnya, Pemko Pekanbaru masih membahas hal-hal yang bersifat teknis PSBM.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kaji Cepat PSBM Ahmad di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (9/9/2020).

“Kalau lihat persiapan sepertinya belum bisa (PSBM). Kami masih membahas teknisnya. Hasil kajian tim masih berupa konsep penyusunan langkah yang bakal diambil dalam PSBM. Intinya, kami belum mendapat kesimpulan," katanya.

Sebagaimana disampaikan wali kota Pekanbaru sebelumnya, PSBM akan diterapkan di Kecamatan Tampan paling cepat Kamis (10/9/2020). Namun, tim masih mengkaji regulasi yang akan diterapkan untuk PSBM. 

"PSBM itu butuh Peraturan Wali Kota yang baru. Pembahasan kami belum sampai ke Perwako PSBM itu," ungkap Ahmad.