Meski Didesak Sistem Swakelola, Pemko Pekanbaru Tetap Swastanisasi Pengangkutan Sampah

Meski Didesak Sistem Swakelola, Pemko Pekanbaru Tetap Swastanisasi Pengangkutan Sampah

16 Maret 2021
Pengangkutan sampah di ruas jalan Pekanbaru

Pengangkutan sampah di ruas jalan Pekanbaru

RIAU1.COM - Pengangkutan sampah di Pekanbaru kembali dilakukan perusahaan lama, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya menurut Roni Pasla Anggota DPRD Pekanbaru sepanjang sesuai dengan prosedur lelang dan memenuhi persyaratan, tidak ada masalah.

"Namun yang jadi pertanyaan kita adalah bahwa pada saat lelang pertama, keduanya didiskualifikasi dengan alasan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi. Sementara di saat itu mereka yang mengerjakan proyek ini (pengangkutan sampah,red)," kata politisi PAN tersebut.

Anggota Komisi IV tersebut menyebutkan sudah beberapa kali memanggil pihak DLHK Pekanbaru untuk meminta klarifikasi perhitungan baru dan dasar kajiannya. Namun sampai saat ini DLHK tidak dapat menunjukkannya kepada Komisi IV.

"Hasil hearing sebelumnya DLHK menyampaikan bahwa saat ini mereka menyewa kendaran sebanyak 30 unit dump truk seharga Rp36 juta perunit perbulan, ini sama dengan sistem swakelola," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami dari Komisi IV  DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar dilakukan swakelola untuk pengangkutan sampah, namun sejauh ini rekomendasi kami tidak digubris oleh Pemko yang tetap ngotot untuk dipihak ketigakan," tuturnya.

Pernyataan senada juga dikatakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. Menurut dia, pihaknya terus mendorong perubahan kebijakan swastanisasi alias pihak ketiga, menjadi swakelola. Sistem swakelola dinilai lebih efisien dan mudah dalam pengawasan. 

"Sebetulnya ada cara yang lebih efektif, yaitu pelibatan masyarakat. Makanya kita sebagai DPRD mendorong agar pengelolaan sampah dilibatkan juga masyarakat. Sehingga kontrol dari pemerintah pun lebih mudah. Kalau kita hitung-hitung ekonomis, rasanya akan lebih kecil Pemko Pekanbaru nantinya," tukasnya.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah Zona I dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp22,677 miliar. 

Sementara itu, di zona II, lelang Pengangkutan sampah dimenangkan oleh PT Samhana Indah dengan nilai penawaran sebesar Rp19,942 miliar.