Ini Syarat Mendirikan Sekolah di DPMPTSP Pekanbaru

7 Mei 2021
Ilustrasi sekolah.

Ilustrasi sekolah.

RIAU1.COM -Pendirian sebuah sekolah membutuhkan dokumen perizinan yang tak sedikit. Izin mendirikan sekolah ini mesti diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Ada puluhan syarat yang harus diurus. Pengurusan dimulai dari proposal pendirian sekolah meliputi latar belakang, tujuan pendirian sekolah, dan sasaran data sekolah.

Syarat lainnya adah hasil studi kelayakan yang meliputi :

1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis. 

2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya. 

3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.

4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis. 

5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada. 

6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya yang terdiri pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, dan manajemen. 

Sedangkan manajemen terdiri dari struktur kepengurusan sekolah/ yayasan, struktur ketenagaan, tugas dan tanggungjawab unsur ketenagaan, surat dukungan dari masyarakat setempat (tanda tangan RT, RW dan Lurah setempat)

Kemudian, foto sekolah/ satuan pendidikan. Denah sekolah/ satuan pendidikan. 

Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar (ketua yayasan/ sekolah/ satuan pendidikan) latar merah. Fotokopi KTP Pemilik/ ketua yayasan/sekolah/ satuan pendidikan. 

Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB). Rekomendasi dari Dinas PUPR.

Rekomendasi dari Kecamatan. Rekomendasi dari Dinas DLHK. 

Fotokopi Akta pendirian sekolah/ satuan pendidikan. Fotokopi akta tanah dari BPN/ dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti kepemilikan gedung/perjanjian sewa menyewa minimal 3 tahun (PBB). Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Fotokopi IMB. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Penyelesaian izin 15 hari kerja.