Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Daerah Mulai Awal Bulan Ini

3 Juni 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-241 Pekanbaru, Pemko resmi menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Agung Nugroho usai meluncurkan logo resmi Hari Jadi Pekanbaru, Senin (2/6/2025) malam, menyampaikan, penghapusan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Penghapusan denda pajak ini sebagai bagian dari perayaan hari jadi Pekanbaru.

"Kami hapuskan denda pajak daerah sebagai wujud komitmen pemko dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-241 Pekanbaru," katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh sanksi administratif. Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota.

Adapun jenis pajak yang dikecualikan dari denda meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak atas makanan dan/atau minuman, pajak tenaga listrik, dan pajak jasa perhotelan.