Tokoh Agama Riau Dukung Larangan Salat Idul Fitri yang Diterbitkan Wali Kota Pekanbaru

Tokoh Agama Riau Dukung Larangan Salat Idul Fitri yang Diterbitkan Wali Kota Pekanbaru

11 Mei 2021
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama para tokoh agama Riau, Selasa (11/5/2021). Foto: Istimewa.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama para tokoh agama Riau, Selasa (11/5/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tokoh agama di Riau menyatakan dukungan soal larangan salat Idul Fitri yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru pada 6 Mei 2021. Pasalnya, pasien corona di Riau, menurut data terbaru pada 10 Mei, telah mencapai 22.688 orang. 

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Abu Nawas, Selasa (11/5/2021), mengatakan, ia telah bertemu dengan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di mapolda. Hadir pada pertemuan tersebut Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Yusman Yusuf, Ketua GP Ansor Purwaji, dan Kepala Ponpes Nurul Huda Tohir. 

"Pertemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah corona dan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri 1442 H sebagaimana telah diterbitkan surat edarannya oleh Pemko Pekanbaru. Kota Pekanbaru, dengan angka terkonfirmasi positif per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang  telah ditetapkan sebagai daerah zona merah," ungkap Abu Nawas. 

Dalam surat edarannya, Pemko Pekanbaru menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling. Salat Idul dilaksanakan di rumah saja.

"Tentunya anjuran ini dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru," sebut Abu Nawas. 

Para tokoh agama sepakat untuk mendukung surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis. Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran tersebut. 

Loading...

"Kami juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran maupun keputusan kepala daerah bupati dan wali kota masing-masing. Kami bersama petugas keamanan akan menjaga surat edaran pemerintah daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” sambung Abu Nawas. 

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Agung mengatakan, pihaknya melakukan rapat kordinasi untuk menggelorakan dan mengajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyampaian penerapan protokol kesehatan (prokes). Rapat bersama para tokoh agama di Riau ini merupakan upaya dalam memutus rantai penyebaran corona.

"Upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampaian terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di wilayah Kota Pekanbaru,” terangnya. 

Diharapkan, masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam penerapan prokes untuk memutus penyebaran virus corona. Terima kasih disampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan berlaku.