Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengatur kapasitas rumah ibadah sesuai zona penyebaran Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap ketiga. Kapasitas rumah ibadah dilonggarkan mulai 25 persen hingga 75 persen.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (21/10/2021), mengatakan, pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah telah diatur dalam surat edaran PPKM level 2 tahap ketiga yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 8 November. Dalam surat edaran itu, aktivitas di masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat ibadah lainnya dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan ibadah memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk wilayah zona hijau kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas," ujarnya.
Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sedangkan wilayah zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.