Cek Data Riil Wajib Pajak PBB, Bapenda Pekanbaru Sinkronkan Data dengan BPN

23 Desember 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menyatukan seluruh data sertifikat dengan data pembayar PBB. Agar, jumlah data wajib pajak yang harus membayar PBB dapat diketahui dari sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin di sela acara Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah di Hotel Novotel, Kamis (23/12/2021), mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) yang dimiliki Bapenda sekitar 280.000 lembar. Sementara, data pemilik sertifikat tanah sekitar 380.000 lembar.

"Artinya, ada sekitar 100.000 sertifikat yang tidak memiliki PBB. Kami sudah ambil sebagian data dari BPN Kota Pekanbaru," ujarnya. 

Bapenda juga sudah menyandingkan data SPPT PBB dengan peta bumi dan peta Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah dikonversikan. Hasilnya, terlihat sejumlah persil (bidang tanah) yang sertifikatnya terdaftar di BPN Pekanbaru. Tetapi, sertifikat itu belum memiliki NOP PBB. 

"Ini yang mau kami cacah satu per satu," ucap Ami, sapaan akrabnya. 

Dalam satu peta itu ada tiga warga. Warga merah, sertifikat terdaftar tapi belum bayar PBB. Warna hijau, sertifikat terdaftar dan sudah bayar PBB. Warga ungu, sertifikat terdaftar tapi belum punya Nomor Objek Pajak (NOP PBB).