Pemko Pekanbaru Targetkan 20.000 Sertifikat Tanah Terbit melalui PTSL

Pemko Pekanbaru Targetkan 20.000 Sertifikat Tanah Terbit melalui PTSL

10 Januari 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menargetkan 20.000 sertifikat warga diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena, tanah yang sudah disertifikasi akan lebih mendukung jika ingin dijadikan lokasi usaha. 

Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (10/1/2022). 

"Tetapi, baru 60 persen sertifikat yang diterbitkan pada 2021," katanya.

Pemko Pekanbaru juga mendukung pengalihan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat. Tentu, warga diberikan insentif saat mensertifikatkan tanahnya. 

"Jika sudah disertifikasi tanahnya, maka usaha bisa dilakukan, tanah juga bisa diagunkan. Kalau cuma SKGR akan sulit," ucap Firdaus. 

Pemko Pekanbaru memiliki regulasi berupa Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perwako ini khusus untuk program PTSL.

"Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp250 juta ke bawah gratis BPHTB. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen. NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen. NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap mampu," papar Firdaus. 

Selain itu, Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB. Di perwako terbaru ini diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. 

"Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu diberikan diskon sampai 75 persen," ucap Firdaus.