RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerbitkan sepuluh Tempat Pembuang Sementara (TPS) sampah liar dalam tiga pekan. Berarti, ada 85 TPS sampah yang akan ditertibkan dalam waktu dekat.
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (23/6/2022), mengatakan, jumlah TPS liar ada di 95 lokasi pada awalnya. TPS liar yang sudah ditertibkan 10 lokasi dalam tiga pekan. Jadi, aktivitas buang sampah tidak ada lagi di lokasi itu.
Baca Juga: Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Level 1 hingga Bulan Depan
"Saya mengimbau agar ketua RT dan RW mengajak masyarakatnya membuang sampah pada tempatnya. Dalam waktu dekat, kami juga berkonsultasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan TPS di wilayah masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Larang Takbir Keliling di Malam Iduladha, Rencana Pemko Pekanbaru BatalSementara itu, TPS legal sebanyak 60 lokasi. TPS legal tersebar di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan instansi pemerintah.