Petugas Satpol PP Pekanbaru saat mengangkut gerobak PKL di depan STC, Senin (12/9/2022). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengangkut dua gerobak pedagang kaki lima (PKL) di dekat gerbang masuk Sukaramai Trade Center (STC), Senin (12/9/2022). Dua pedagang ini sudah sering diberi peringatan agar tidak berjualan di Jalan Jenderal Sudirman.
Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, kedua gerobak PKL ini terpaksa diamankan. Para PKL ini berjualan di sepanjang jalur protokol.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Jalan protokol tidak boleh dijadikan tempat berjualan," ujarnya.
Saat penertiban, ada sejumlah pedagang sempat melarikan diri. Para pedagang ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Kami menggelar penertiban di beberapa titik di antaranya pedagang yang berjualan depan STC. Kami juga menyasar pedagang lemang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman," ungkap Reza.