Animo Bayar PBB Tinggi, Bapenda Pekanbaru Perpanjang Masa Jatuh Tempo

Animo Bayar PBB Tinggi, Bapenda Pekanbaru Perpanjang Masa Jatuh Tempo

1 September 2023
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, animo masyarakat sangat tinggi membayar PBB saat ini. 

"Kami memperpanjang masa jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj wali kota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Makanya, masa jatuh tempo PBB ini kami perpanjang satu bulan lagi yakni hingga 30 September," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (1/9/2023). 

Dengan adanya perpanjangan masa jatuh tempo, masyarakat bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Jika nanti masih ada masyarakat yang membayar pajak di atas jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya. 

"Semakin lama tidak dibayar, maka akan semakin banyak pula dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen," ucap Alek.