Bapenda Pekanbaru Sampaikan SPPT PBB-P2, Wajib Pajak Diminta Taat Bayar Tepat Waktu

13 September 2026
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mendorong kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak.

"Penyampaian SPPT PBB-P2 tersebut tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Jumat (11/9/2026).

Untuk wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, SPPT PBB-P2 disampaikan kepada PT Angkasa Pura II di Rumah Makan Pondok Patin. Langkah tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.

"SPPT PBB-P2 bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan disampaikan kepada pimpinan Sekolah Darma Yudha. Pihak sekolah didorong segera melunasi kewajiban tersebut sebelum batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September ini," ujar Tengku Denny.

Penyampaian SPPT PBB-P2 secara langsung merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengingatkan sekaligus mengapresiasi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

"Kami ingin mendorong wajib pajak agar semakin disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ucap Tengku Denny.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak terus diperkuat. Terlebih, penerimaan pajak memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada warga.

"Sinergitas ini perlu diperkuat agar potensi yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) konsisten membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku," tutur Tengku Denny.