Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak Menunggak di Jalan Riau

4 April 2026
Bapenda Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah objek pajak yang menunggak di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026). Foto: Istimewa.

Bapenda Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah objek pajak yang menunggak di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah objek pajak yang menunggak di kawasan Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang. Penyegelan dilakukan terhadap beberapa restoran dan kedai kopi yang belum melunasi kewajiban pajaknya. 

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Sabtu (4/4/2026), menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan kepatuhan wajib pajak. Penyegelan dilakukan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak melakukan peninjauan dan pemantauan langsung terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

“Penyegelan ini merupakan langkah penindakan yang dilakukan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,” katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas tidak hanya melakukan penyegelan. Tetapi, petugas Bapenda juga memberikan penandaan khusus pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seperti restoran dan kedai kopi, sebagai bentuk peringatan terbuka.

"Penyegelan tersebut bersifat sementara. Segel akan kami buka kembali apabila wajib pajak telah melunasi seluruh tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku," sebuy Denny.