Buang Sampah Sembarangan, Warga di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu

Tim gabungan menangkap seorang warga yang membuang sampah sembarangan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, Lurah Simpang Baru, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas menangkap seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kutilang Sakti, Rabu (20/8/2025) malam. Warga tersebut langsung diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
“Sanksi denda ini telah sesuai dengan peraturan daerah, dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Pelaksana Tugas Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (21/8/2025).
Razia ini digelar pasca terjadinya penumpukan sampah yang sempat menutup badan Jalan Kutilang Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Senin (18/8/2025) malam. Tumpukan sampah tersebut telah dibersihkan, namun masih ada warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, kami bersama tim gabungan melakukan razia. Ternyata masih ada yang melanggar,” ungkap Reza.
Saat ini, setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak tegas. Jadi, pemko tak memberikan imbauan lagi.
"Sanksi berupa denda langsung diberlakukan. Untuk teknis penerapannya dilaksanakan oleh Satpol PP,” jelas Reza.
Sebagai informasi, sejak beberapa bulan terakhir Pemko Pekanbaru telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah dari pemukiman dan jalan lingkungan. Dengan pola ini, pemko meniadakan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Masyarakat cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk diangkut oleh LPS. Jika ada sampah yang belum terangkut, warga dapat menyampaikan pengaduan langsung ke DLHK Kota Pekanbaru.