Dishub Pekanbaru dan Polantas Razia Truk ODOL

Dishub Pekanbaru dan Polantas Razia Truk ODOL

18 Mei 2024
Dishub dan Satlantas saat menilang truk ODOL yang masuk kawasan kota pada siang hari, Jumat (17/5/2024). Foto: Istimewa.

Dishub dan Satlantas saat menilang truk ODOL yang masuk kawasan kota pada siang hari, Jumat (17/5/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) IV Riau Kepri melakukan razia kendaraan angkutan barang pada 17 Mei 2024. Razia difokuskan pada truk over load over dimension (ODOL).

"Kemarin, kami bersama kepolisian dan BPTD menggelar truk ODOL yang masuk kawasan kota. Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan angkutan barang dilarang melintas dalam Kota Pekanbaru," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (18/5/2024). 

Kegiatan razia ini bertujuan untuk ketertiban dalam berlalu lintas, mengurangi tingkat kecelakaan, dan mencegah kerusakan jalan. Kendaraan angkutan barang diarahkan untuk melalui jalur yang telah ditetapkan dan tertuang dalam SK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, truk balak makin banyak berseliweran di Jalan Soebrantas akhir-akhir ini. Bahkan, truk balak itu ada yang rusak di jalan yang terkenal macet saat jam sibuk pada 6 Mei 2024 siang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (7/5/2024), mengatakan, truk balak yang rusak itu menyebabkan kemacetan di Jalan Soebrantas. As roda truk balak itu patah.

"Truk bertonase besar itu tidak cuma menyebabkan kemacetan, tapi bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya. 

Akibat kejadian ini, tim Dishub langsung bergerak ke lokasi. Petugas Dishub mengatur arus lalu lintas di sekitar truk balak yang rusak itu. 

"Saya mengingatkan kembali pengendara dan pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada. Mereka harus mengikuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru yang mengatur rute dan jadwal melintas truk angkutan barang," tegas Yuliarso. 

Sesuai SK itu, truk tonase besar tidak boleh melintas di ruas jalanan kota, termasuk Jalan Soebrantas. Truk bertonase besar dilarang melintas mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.