Dishub Pekanbaru dan Satgas Gabungan Tertibkan 48 Kendaraan ODOL di Jalan Soekarno-Hatta

31 Juli 2025
Petugas gabungan saat razia truk ODOL. Foto: Istimewa.

Petugas gabungan saat razia truk ODOL. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan melakukan razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (31/7/2025). Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 48 kendaraan ODOL yang masih nekat melintas di jalan yang telah diatur peruntukannya.

“Kami temukan ada 48 kendaraan ODOL yang melanggar. Pelanggaran utamanya terkait rambu lalu lintas dan ketentuan ODOL. Kami lakukan penindakan berupa tilang manual dan meminta kendaraan putar balik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho serta pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dengan tonase di atas 8 ton hanya diizinkan melintas di jalan dalam kota pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Operasi ini menindak tegas kendaraan ODOL yang masuk ke wilayah kota di luar jam yang telah ditentukan. Penertiban dilakukan karena pelanggaran kasat mata terhadap aturan lalu lintas dan batasan tonase,” ujar Khairunnas.

Perusahaan angkutan barang maupun penumpang diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kelengkapan surat kendaraan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Jika ditemukan kendaraan yang melanggar, tim gabungan tidak akan meminta kendaraan tersebut putar balik.

"Operasi penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau," jelas Khairunnas.