DLHK Pekanbaru Terapkan Pola Pengangkutan Sampah Terjadwal dan Retribusi Nontunai untuk Mal, Hotel, dan Restoran

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan pola pengangkutan sampah yang terjadwal bagi badan usaha, serta memberlakukan pembayaran retribusi secara nontunai. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (4/7/2025), mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan perwakilan dari mal, hotel, dan restoran. Hal ini guna mensosialisasikan pola baru pengangkutan sampah serta mekanisme pembayaran retribusi.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengumpulkan pihak mal, hotel, serta restoran terkait pola pengangkutan sampah di badan usaha tersebut. Retribusi dari badan usaha ini sangat besar kontribusinya,” ujarnya.
Sejumlah mal dan hotel telah sepakat dengan pola pengangkutan yang telah ditentukan. Intinya, pihak mal dan hotel ini diminta kepastian pola dan jadwal pengangkutan sampah.
"Kami sudah sepakat," imbuhnya.
Untuk badan usaha seperti mal, hotel, dan restoran yang berlokasi di jalan protokol, pengangkutan sampah akan dilakukan langsung oleh pihak DLHK Pekanbaru. DLHK juga sudah membuat komitmen dengan badan usaha tersebut, bahwa pembayaran retribusi wajib dilakukan secara nontunai.
“Apabila ada yang mengatasnamakan DLHK memungut retribusi secara tunai, itu ilegal. Tidak diperbolehkan lagi ada pungutan retribusi secara tunai,” tegas Reza.