DLHK Pekanbaru Tertibkan TPS Liar, Warga Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menggencarkan penertiban terhadap tempat penampungan sementara (TPS) liar yang masih bermunculan. Penutupan TPS liar dilakukan secara bertahap sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah penumpukan sampah di ruang publik.
Salah satu TPS liar yang ditutup secara permanen berada di tepi Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga. Lokasi ini kerap menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Sebelum dilakukan penutupan, petugas DLHK terlebih dahulu membersihkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati bahu jalan. Sampah yang ditemukan didominasi sampah plastik dan kemasan makanan. Proses pembersihan melibatkan satu unit truk pengangkut untuk mengangkut seluruh sampah dari lokasi tersebut.
Usai dibersihkan, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi guna mengingatkan wsrga agar tidak lagi membuang sampah di area tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus langkah preventif.
“Kami tegaskan, penutupan TPS itu sekaligus menjadi peringatan. Agar, tidak ada lagi masyarakat yang embuang sampah sembarangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (30/12/2025).
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru telah menutup sejumlah TPS liar di berbagai titik. Selama ini, TPS liar itu menjadi lokasi penumpukan sampah. Padahal, armada dari Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) telah melakukan pengangkutan sampah secara rutin langsung dari permukiman warga setiap hari.
“Karena sampah sudah diangkut langsung dari permukiman, maka tidak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan atau membentuk TPS liar,” ujar Reza.
DLHK Pekanbaru akan menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk sanksi denda.