Evaluasi dan Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Diserahkan ke Wali Kota Pekanbaru

11 Juli 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Ketua Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Profesor Ari Sandhyavitri. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Ketua Pansel Evaluasi Pejabat Eselon II Profesor Ari Sandhyavitri. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Proses evaluasi dan uji kompetensi terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemko Pekanbaru telah selesai dilaksanakan. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi dan uji kompetensi ini tetap mengikuti kaidah yang berlaku. Penilaiannya dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Evaluasi Pejabat Eselon II Profesor Ari Sandhyavitri, Jumat (11/7/2025).

Pejabat eselon II yang telah menjabat selama lima tahun menjalani proses evaluasi. Sementara itu, bagi pejabat yang belum mencapai masa jabatan tersebut, proses yang dilakukan adalah uji kompetensi.

Dalam pelaksanaan yang telah dilakukan, empat kepala dinas telah melalui proses evaluasi. Sementara itu, sebanyak 25 pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi. Hasil dari proses tersebut telah diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk ditindaklanjuti.

“Sebenarnya ada lima pejabat yang masuk evaluasi. Tetapi, satu orang sedang bertugas ke luar kota, jadi menyusul. Hasil ini kami serahkan kepada Pak Wali,” ucap Profesor Ari.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar keputusan wali kota. Apabila penilaian memenuhi syarat, pejabat yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. Jika hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi standar, maka dapat menjadi dasar untuk pemberhentian atau penempatan pada jabatan lain.

“Tindak lanjutnya menjadi wewenang penuh wali kota bersama BKPSDM. Kami dari pansel hanya menyampaikan hasilnya sesuai dengan ketentuan,” tutup Profesor Ari.