Jalan Dalam Kota Pekanbaru Dilarang Dilalui Truk Barang di Atas 8 Ton

Jalan Dalam Kota Pekanbaru Dilarang Dilalui Truk Barang di Atas 8 Ton

1 April 2023
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Truk barang bertonase lebih dari 8 ton akan dilarang masuk ke kawasan perkotaan Pekanbaru. Hal ini sudah dibahas dan ditetapkan oleh Forum Lalu Lintas Provinsi Riau. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Forum Lalu Lintas Provinsi Riau. Dalam pengaturan lalu lintas ini akan disesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, dan pengumuman.

"Kami akan sosialisasikan melalui media massa dan media elektronik selama satu pekan," ujarnya. 

Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, elektronik, dan kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang. Kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. 

"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak," sebut Yuliarso. 

Sejauh ini, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik. Larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. 

"Hal itu lantaran, jalan dalam kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton," sebut Yuliarso.